MAKALAH
HUKUM
NIKAH DIBAWAH UMUR
DosenPengampu:Agus
Supriyanto,SHI.MA
DisusunOleh:Achmad Syarifudin
SEKOLAH TINGGI AGAMA
ISLAM YOGYAKARTA WONOSARI
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Dengan
mengucap puji syukur kehadirat Allah SWT.atas segala rahmat dan
hidayah-Nya,sehigga makalah Hukum Nikah Dibawah Umur dapat terselesaikan sesuai
dengan yang diharapkan.
Penulis
menyadari sepenuhnya bahwa pnyusun makalah ini dapat terselesaikan berkat
bantuan dari berbagi pihak yeng terkait secara langsung maupun tidak
langsung.Untuk itu penulis menyampaikan ucapan terimakasih yang
sebesar-besarnya kepada.
1. Bpk
Agus Suprianto,SHI.MA Dosen mata kuliah Ilmu Tasawuf
2. Semua
pihak yang terkaitdalam penulisan makalah ini
Penyusun menyadari bahwa makalah ini bukanlah sebuah
proses akhir dari segalanya,melainkan langkah awal yang masih memerlukan banyak
koreksi,oleh karena itu kritik dan saran sangat diharapkan untuk penyempurnaan
makalah selanjutnya.
Akhirya
penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat kepada semua pihak pada
umumnya dan pada penulis khususnya.
Wassalamualaikum
Wr.Wb
Penulis
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR......................................................................................................................... i
DAFTAR ISI..................................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang.................................................................................................................. 1
B.
Perumusan
Masalah......................................................................................................... 2
C.
Tujuan
Penulis................................................................................................................... 2
BAB II PEMBAHASAN
A.
Arti
Pernikahan Dini.......................................................................................................... 3
B.
Faktor
yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini.................................................... 4
C.
Dampak
pernikahan dini................................................................................................... 5
D.
Upaya
menyikapi pernikahan di bawah umum................................................................ 8
E.
Hukum
pernikahan anak dibawah umur berdasarkan UU yang berlaku di Indonesia..... 9
F.
Contoh
kasus perkawinan di bawah umum yang terjadi di Indonesia............................. 12
G.
Dispensasi
Nikah...............................................................................................................14
BAB III PENUTUP
1.
Kesimpulan........................................................................................................................ 16
2.
Saran................................................................................................................................. 16
DAFTAR PUSTAKA.......................................................................................................................... 17
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Fenomena yang terjadi di kebanyakan negara berkembang
seperti Indonesia, nikah atau perkawinan tidak hanya dilakukan oleh orang-orang
yang sudah cukup umur (dewasa) saja. Dalam UU Perkawinan menyebutkan bahwa
batas minimal perkawinan seseorang adalah berusia 19 tahun untuk laki-laki dan
16 tahun untuk perempuan), namun juga terjadi dikalangan anak dibawah umur,
khususnya anak perempuan.Banyak kasus-kasus pernikahan anak perempuan di bawah
umur yang terjadi di Indonesia terutama di pedesaan, salah satu contohnya saja
seperti pernikahan dini yang terjadi Ulfa yang waktu itu masih berumur 12
tahun dengan Pujiono yang berusia 46 tahun.
Disisi lain, terjadinya pernikahan anak di bawah umur
seringkali terjadi atas dasar beberapa factor, salah satunya seperti factor
ekonomi yg mendesak (kemiskinan). Banyak orang tua dari keluarga miskin
beranggapan bahwa dengan menikahkan anaknya, meskipun anak yang masih di bawah
umur akan mengurangi angka beban ekonomi keluarganya dan dimungkinkan
dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir panjang akan dampak
positif ataupun negatif terjadinya pernikahan anaknya yang masih dibawah umur.
Selain itu, fenomena pernikahan dini
juga bukan merupakan hal yang baru di Indonesia, khususnya daerah Jawa.
Hal ini dapat dibuktikan dengan adanya fakta-fakta yang terjadi pada zaman
dulu, yaitu bahwa mbah buyut kita dulu sudah banyak yang menikahi gadis di
bawah umur. Bahkan pernikahan di usia ”matang” akan menimbulkan pemikiran buruk
di mata masyarakat.
Namun seiring perkembangan zaman,
image masyarakat justru sebaliknya. Arus globalisasi yang terus selalu
berkembang, mengubah cara pandang masyarakat pada umumnya. Bahkan bagi
perempuan yang menikah di usia belia dianggap sebagai hal yang tabu.
Lebih jauh lagi, hal itu dianggap menghancurkan masa depan wanita, menghambat
kreativitasnya serta mencegah wanita untuk mendapatkan pengetahuan dan wawasan
yang lebih luas.
B.
Perumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan pernikahan
dibawah umur?
2. Apa factor-faktor penyebab terjadinya pernikahan dibawah
umur ?
3. Dampak apa saja yang ditimbulkan
dengan adanya peristiwa pernikahan dini ini.
4. Upaya yang dilakukan dalam mengatasi
permasalahan pernikahan dibawah umur tersebut.
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui maksud pernikahan
dibawah umur.
2. Untuk mengetahui hal-hal yang
menyebabkan terjadinya pernikahan dibawah umur.
3. Untuk mengetahui dampak yang
ditimbulkan dari pernikahan dini tersebut.
4. Untuk mengetahui upaya-upaya dalam
mengatasi kasus tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Arti Pernikahan Dini
1. Pernikahan dini secara umum
pernikahan dini yaitu: merupakan instituisi agung
untuk mengikat dua insan lawan jenis yang masih remaja dalam satu ikatan
keluarga. selanjutnya yaitu menurut Prof. Dr. Sarlito Wirawan Sarwono. Beliau
mengartikan pernikahan dini adalah sebuah nama yang lahir dari komitmen moral
dan keilmuan yang sangat kuat, sebagai sebuah solusi alternatif.
2. Pernikahan Dini menurut Negara
Undang-undang negara kita telah
mengatur batas usia perkawinan. Dalam Undang-undang Perkawinan bab II pasal 7
ayat 1 disebutkan bahwa perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria
mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak perempuan sudah mencapai umur
16 (enam belas tahun) tahun.
Kebijakan pemerintah dalam
menetapkan batas minimal usia pernikahan ini tentunya melalui proses dan berbagai
pertimbangan. Hal ini dimaksudkan agar kedua belah pihak benar-benar siap dan
matang dari sisi fisik, psikis dan mental.
3. Pernikahan dini menurut agama islam
Sedangkan Al-Qur'an mengistilahkan ikatan pernikahan
dengan "mistaqan ghalizhan", artinya perjanjian kokoh atau agung yang
diikat dengan sumpah. Al Qur'an menggunakan istilah mitsaqan ghalizhan minimal
dalam tiga konteks. Salah satunya konteks ikatan pernikahan seperti disebutkan
dalam Q.S. An-Nisa 4:21.
Hukum Islam secara umum meliputi
lima prinsip yaitu perlindungan terhadap agama, jiwa, keturunan, harta, dan
akal. Dari kelima nilai universal Islam ini, satu diantaranya adalah agama
menjaga jalur keturunan (hifdzu al nasl). Oleh sebab itu, Syekh Ibrahim dalam
bukunya al Bajuri menuturkan bahwa agar jalur nasab tetap terjaga,
hubungan seks yang mendapatkan legalitas agama harus melalui pernikahan.
Seandainya agama tidak mensyari’atkan pernikahan, niscaya geneologi (jalur
keturunan) akan semakin kabur.
Agama dan negara terjadi
perselisihan dalam memaknai pernikahan dini.Pernikahan yang dilakukan melewati
batas minimnal Undang-undang Perkawinan, secara hukum kenegaraan tidak
sah.Istilah pernikahan dini menurut negara dibatasi dengan umur.Sementara dalam
kaca mata agama, pernikahan dini ialah pernikahan yang dilakukan oleh orang
yang belum baligh.
B.
Faktor yang menyebabkan terjadinya pernikahan dini
Faktor- faktor yang mempengaruhi terjadinya perkawinan
dalam usia muda:
1. Menurut RT.
Akhmad Jayadiningrat, sebab-sebab utama dari perkawinan usia muda adalah:
a. Keinginan untuk
segera mendapatkan tambahan anggota keluarga .
b. Tidak adanya
pengertian mengenai akibat buruk perkawinan terlalu muda, baik bagi mempelai
itu sendiri maupun keturunannya.
c. Sifat kolot
orang jawa yang tidak mau menyimpang dari ketentuan adat. Kebanyakan orang desa
mengatakan bahwa mereka itu mengawinkan anaknya begitu muda hanya karena
mengikuti adat kebiasaan saja.
2. Terjadinya
perkawinan usia muda menurut Hollean dalam Suryono disebabkan oleh:
a. Masalah ekonomi
keluarga.
b. Orang tua dari
gadis meminta masyarakat kepada keluarga laki-laki apabila mau mengawinkan anak
gadisnya.
c. Bahwa dengan
adanya perkawinan anak-anak tersebut, maka dalam keluarga gadis akan berkurang
satu anggota keluarganya yang menjadi tanggung jawab (makanan, pakaian,
pendidikan, dan sebagainya) (Soekanto, 1992 : 65).
Selain menurut para ahli di atas, ada
beberapa faktor yang mendorong terjadinya perkawinan usia muda yang sering
dijumpai di lingkungan masyarakat kita yaitu :
Perkawinan usia muda terjadi karena
keadaan keluarga yang hidup di garis kemiskinan, untuk meringankan beban orang
tuanya maka anak wanitanya dikawinkan dengan orang yang dianggap mampu.
2.Pendidikan
Rendahnya tingkat pendidikan maupun
pengetahuan orang tua, anak dan masyarakat, menyebabkan adanya kecenderungan
mengawinkan anaknya yang masih dibawah umur.
3. Faktor orang tua
Orang tua khawatir kena aib karena anak
perempuannya berpacaran dengan laki-laki yang sangat lengket sehingga segera
mengawinkan anaknya.
4. Media massa
Gencarnya ekspose seks di media massa
menyebabkan remaja modern kian Permisif terhadap seks.
5.Faktor adat
Perkawinan usia muda terjadi karena
orang tuanya takut anaknya dikatakan perawan tua sehingga segera dikawinkan.
Misalnya Sutik perempuan asal
Tegaldowo, Rembang Jawa Tengah, pertama kali dijodohkan orangtuanya pada usia
11 tahun. Kuatnya tradisi turun temurun membuatnya tak mampu menolak.Terlebih
lagi, Sutik belum mengerti arti sebuah pernikahan.Sutik adalah satu dari sekian
banyak perempuan di wilayah Tegaldowo, Rembang, yang dinikahkan karena tradisi
yang mengikatnya.Kuatnya tradisi memaksa anak-anak perempuan melakukan
pernikahan dini.
Maraknya tradisi pernikahan dini ini
terkait dengan masih adanya kepercayaan kuat tentang mitos anak perempuan.
Seperti diungkapkan Suwandi, pegawai perempuan sudah ada yang ngelamar harus
diterima, kalau tidak diterima bisa sampai lama tidak laku-laku”.pencatat nikah
di Tegaldowo, Rembang Jawa Tengah, ”Adat orang sini kalau punya anak .
C.
Dampak pernikahan dini (perkawinan di bawah umur)
Baru saja kita mendengar berita
diberbagai media tentang kyai kaya yang menikahi anak perempuan yang masih
belia berumur 12 tahun.Berita ini menarik perhatian khalayak karena merupakan
peristiwa yang tidak lazim.Apapun alasannya, perkawinan tersebut dari tinjauan
berbagai aspek sangat merugikan kepentingan anak dan sangat membahayakan kesehatan
anak akibat dampak perkawinan dini atau perkawinan di bawah umur. Berbagai
dampak pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur dapat dikemukakan sbb.:
1.
Dampak
terhadap hukum
Adanya pelanggaran terhadap 3
Undang-undang di negara kita yaitu:
Ø UU No. 1 tahun 1974 tentang
Perkawinan
Pasal 7 (1) Perkawinan hanya diizinkan jika pihak pria sudah
mencapai
umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun.
Pasal 6 (2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang
belum
mencapai umur 21 tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Ø UU No. 23 tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak
Pasal 26 (1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik dan melindungi anak
b. menumbuh kembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat
dan
minatnya dan;
c. mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
Ø UU No.21 tahun 2007 tentang PTPPO
Patut ditengarai adanya
penjualan/pemindah tanganan antara kyai dan orang tua anak yang mengharapkan
imbalan tertentu dari perkawinan tersebut.
Amanat Undang-undang tersebut
di atas bertujuan melindungi anak, agar anak tetap memperoleh haknya untuk
hidup, tumbuh dan berkembang serta terlindungi dari perbuatan kekerasan,
eksploitasi dan diskriminasi.
Sungguh disayangkan apabila ada
orang atau orang tua melanggar undang-undang tersebut.Pemahaman tentang
undang-undang tersebut harus dilakukan untuk melindungi anak dari perbuatan
salah oleh orang dewasa dan orang tua.Sesuai dengan 12 area kritis dari Beijing
Platform of Action, tentang perlindungan terhadap anak perempuan.
2. Dampak
biologis
Anak secara biologis alat-alat
reproduksinya masih dalam proses menuju kematangan sehingga belum siap untuk
melakukan hubungan seks dengan lawan jenisnya, apalagi jika sampai hamil
kemudian melahirkan. Jika dipaksakan justru akan terjadi trauma, perobekan yang
luas dan infeksi yang akan membahayakan organ reproduksinya sampai membahayakan
jiwa anak. Patut dipertanyakan apakah hubungan seks yang demikian atas dasar
kesetaraan dalam hak reproduksi antara isteri dan suami atau adanya kekerasan
seksual dan pemaksaan (penggagahan) terhadap seorang anak.
Dokter spesialis obseteri dan
ginekologi dr Deradjat Mucharram Sastraikarta Sp OG yang berpraktek di klinik
spesialis Tribrata Polri mengatakan pernikahan pada anak perempuan berusia 9-12
tahun sangat tak lazim dan tidak pada tempatnya. ”Apa alasan ia menikah?
Sebaiknya jangan dulu berhubungan seks hingga anak itu matang fisik maupun
psikologis”. Kematangan fisik seorang anak tidak sama dengan kematangan
psikologisnya sehingga meskipun anak tersebut memiliki badan bongsor dan sudah
menstruasi, secara mental ia belum siap untuk berhubungan seks.
Ia memanbahkan, kehamilan bisa saja
terjadi pada anak usia 12 tahun. Namun psikologisnya belum siap untuk
mengandung dan melahirkan. Jika dilihat dari tinggi badan, wanita yang memiliki
tinggi dibawah 150 cm kemungkinan akan berpengaruh pada bayi yang dikandungnya.
Posisi bayi tidak akan lurus di dalam perut ibunya. Sel telur yang dimiliki
anak juga diperkirakan belum matang dan belum berkualitas sehingga bisa terjadi
kelainan kromosom pada bayi.
3. Dampak psikologis
Secara psikis anak juga belum siap
dan mengerti tentang hubungan seks, sehingga akan menimbulkan trauma psikis
berkepanjangan dalam jiwa anak yang sulit disembuhkan. Anak akan murung dan
menyesali hidupnya yang berakhir pada perkawinan yang dia sendiri tidak
mengerti atas putusan hidupnya. Selain itu, ikatan perkawinan akan
menghilangkan hak anak untuk memperoleh pendidikan (Wajar 9 tahun), hak bermain
dan menikmati waktu luangnya serta hak-hak lainnya yang melekat dalam diri
anak.
Menurut psikolog dibidang psikologi
anak Rudangta Ariani Sembiring Psi, mengatakan ”sebenarnya banyak efek negatif
dari pernikahan dini. Pada saat itu pengantinnya belum siap untuk menghadapi
tanggungjawab yang harus diemban seperti orang dewasa.Padahal kalau menikah itu
kedua belah pihak harus sudah cukup dewasa dan siap untuk menghadapi
permasalahan-permasalan baik ekonami, pasangan, maupun anak.Sementara itu
mereka yang menikah dini umumnya belum cukup mampu menyelesaikan permasalan
secara matang”.
Ditambahkan Rudangta, ”Sebenarnya
kalau kematangan psikologis tidak ditentukan batasan usia, karena ada juga yang
sudah berumur tapi masih seperti anak kecil. Atau ada juga yang masih muda tapi
pikirannya sudah dewasa”.Kondisi kematangan psikologis ibu menjadi hal utama
karena sangat berpengaruh terhadap pola asuh anak di kemudian hari.” yang
namanya mendidik anak itu perlu pendewasaan diri untuk dapat memahami anak.
Karena kalau masik kenak-kanakan, maka mana bisa sang ibu mengayomi anaknya.
Yang ada hanya akan merasa terbebani karena satu sisi masih ingin menikmati
masa muda dan di sisi lain dia harus mengurusi keluarganya”.
4. Dampak sosial
Fenomena sosial ini berkaitan dengan
faktor sosial budaya dalam masyarakat patriarki yang bias gender, yang menempatkan
perempuan pada posisi yang rendah dan hanya dianggap pelengkap seks laki-laki
saja.Kondisi ini sangat bertentangan dengan ajaran agama apapun termasuk agama
Islam yang sangat menghormati perempuan (Rahmatan lil Alamin). Kondisi ini
hanya akan melestarikan budaya patriarki yang bias gender yang akan melahirkan
kekerasan terhadap perempuan.
D.
Upaya menyikapi
terjadinya pernikahan dibawah umur t
Pernikahan anak di bawah umur merupakan suatu fenomena
sosial yang kerap terjadi khususnya di
Indonesia.Fenomena pernikahan anak di bawah umur bila diibaratkan
seperti fenomena gunung es, sedikit di permukaan atau yang terekspos dan sangat marak di dasar atau di tengah masyarakat luas.
Dalih utama yang digunakan untuk memuluskan jalan melakukan pernikahan dengan
anak di bawah umur adalah mengikuti sunnah Nabi SAW. Namun, dalih seperti ini bisa jadi bermasalah karena masih
terdapat banyak pertentangan di kalangan umat muslim tentang kesahihan
informasi mengenai pernikahan dibawah umur
yang dilakukan Nabi SAW dengan ‘Aisyah r.a. .
Selain itu peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Indonesia dengan sangat jelas menentang keberadaan
pernikahan anak di bawah umur. Jadi tidak ada alas anlagi bagi pihak-pihak tertentu untuk melegalkan tindakan mereka yangberkaitan dengan pernikahan anak di bawah umur. Pemerintah
harus berkomitmen serius dalam menegakkan hukum yang berlaku terkait pernikahan anak di bawah umur sehingga pihak-pihak yang
ingin melakukan pernikahan dengan anak di bawah umur berpikir dua kali terlebih
dahulu sebelum melakukannya.
Selain itu, pemerintah harus semakin giat mensosialisasikan UU terkait pernikahan anak di bawah umur beserta
sanksi-sanksinya bila melakukan pelanggaran dan menjelaskan resiko-resiko terburuk yang bisa terjadi akibat pernikahan anak
di bawah umur kepada masyarakat,
diharapkan dengan upaya tersebut, masyarakat tahu dan sadar bahwa pernikahan
anak di bawah umur adalah sesuatu yang salah dan harus di hindari.
Upaya pencegahan pernikahan
anak di bawah umur dirasa akansemakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta
berperan aktif dalam pencegahan pernikahan anak di bawah umur yang ada di
sekitar mereka.
E.
Hukum Pernikahan Anak Dibawah Umur
Berdasarkan Peraturan Perundang-undangan Yang Berlaku di Indonesia
1. UU No. 23 tahun
2002 Pasal 1 tentang perlindungananak
Definisi anak adalah
seseorang yang belum berusia 18
(delapan belas), termasuk anak yang masih dalam
kandungan. Setiap
anak
mempunyai hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam
2. UU No. 23 tahun 2002 Pasal4
Setiap anak
berhak untuk dapat hidup, tumbuh,berkembang, danberpartisipasi secara wajar sesuai dengan
harkat dan martabat kemanusiaan,serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
3. Pasal 9 ayat 1
Setiap anak
berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
dalam rangka pengembangan
pribadinya dan tingkat kecerdasannya
sesuai dengan minat dan bakatnya,
4. Pasal 11
setiap anak
berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul
dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi sesuai dengan minat, bakat, dan
tingkat kecerdasannya demipengembangan
diri,
5. Pasal 13 ayat 1
setiap anak selama dalam pengasuhanorang tua, wali, atau pihak lain manapun yang
bertanggung jawab ataspengasuhan,
berhak mendapat perlindungan dari perlakuan
·
Diskriminasi
·
eksploitasi,
baik ekonomi maupun seksual
·
penelantaran
·
kekejaman,kekerasan, dan penganiayaan
·
ketidakadilan
·
perlakuan salah lainnya.
Selain itu orang tua dan keluarganya mempunyai
kewajiban dan tanggungjawab
terhadap anak seperti yang tertulis di
6. UU no. 23 tahun 2002 Pasal 26ayat 1
orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab untuk
a. mengasuh,memelihara, mendidik, dan
melindungi anak.
b. menumbuhkembangkan anaksesuai dengan kemampuan,
bakat, dan minatnya.
c. mencegah
terjadinyaperkawinan
pada usia anak-anak.
UU pelindungan anak dengan sangat jelas mengatur segala
sesuatu yangberkaitan dengan anak, jadi
sangatlah mengherankan jika masih banyakpelanggarn yang terjadi terhadap anak dalam konteks ini adalah
pernikahananak di bawah umur. Hal seperti ini sangatlah tidak bisa
diterima, dimanakahkeberadaan pemerintah sebagai pemegang otoritas tertinggi di
RI ? Pernikahandi bawah umur sebenarnya
kerap kali terjadi di masyarakat khususnya didaerah pedesaan tertinggal
dimana kemiskinan dan kebodohan masih menjadimomok
yang menakutkan, contohya : salah satu kabupaten di Jawa Baratterkenal
dengan pernikahan anak di bawah umur dimana para anak gadis yangmasih lugu
sengaja “dijual” orang tuanya untuk melakukan pernikahan dengantujuan memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Hal seperti sangatlahmemilukan, pemerintah acapkali tutup
mata dengan kasus pernikahan anak dibawah umur dan baru bertindak jika kasusnya
terekspos ke khalayak luas olehmedia seperti
yang sempat terjadi beberapa waktu lalu dimana pernikahansyekh Puji dengan
Lutfiana Ulfa, gadis yang belum genap berusia 12 tahunterekspos oleh media dan
menjadi kontroversi di masyarakat. Pemerintahdiharapkan lebih serius menindak
setiap pelanggaran yang berkaitan dengananak dalam konteks ini adalah pernikahan anak di bawah umur.
Setiap pelanggaran terhadap pernikahan anak di bawah umur
dapat dikenakan sanksipidana sesuai :
v UU no. 23 tahun
2002 Pasal 77
Dengan pidana penjara palinglama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 100.000.000
(seratusjuta rupiah).Selain UU perlindungan anak ada UU alternatif lain
yang bisa dijadikanacuan dalam menentang
perkawinan anak di bawah umur.
v UU No. 1tahun 1974
tentang perkawinan
UU ini menjelaskan syarat-syarat yangwajib dipenuhi calon mempelai
sebelum melangsungkan pernikahan.
v UU no.1 tahun
1974 Pasal 6 ayat 1
perkawinan harus didasarkan
ataspersetujuan kedua calon mempelai,
v Pasal 6 ayat 2
Untuk melangsungkanperkawinan seseorang
yang belum mencapai umur 21 (duapuluh satu) tahunharus mendapat ijin kedua
orang tua,
v Pasal 7
Perkawinan hanya diijinkanjika pihak
pria sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihakwanita sudah mencapai umur 16 (enam
belas) tahun.
F.
Contoh Kasus Perkawinan Dibwah Umur yang Terjadi di
Indonesia
Menikah sebelum cukup usia, ternyata
masih banyak terjadi di kota maupun di daerah-daerah di Indonesia. Budaya
perjodohan bahkan sejak anak perempuan belum lulus SD atau SMP, masih
dilakukan banyak orangtua, terutama yang tinggal di pedesaan.
Dari penelitian yang dilakukan Koalisi Perempuan Indonesia
(KPI) Cabang Rembang, pernikahan dini yang dilakukan anak-anak usia sekolah
masih terbilang tinggi. Pada 2006 - 2010, jumlah anak menikah usia dini
(menikah di bawah usia 17 tahun) masih meningkat walaupun persentasenya naik
turun.
Pada 2006 jumlahnya 12, 2007 ada 6, 2008 sebanyak 21 anak,
2009 sebanyak 31 anak dan 2010 sampai dengan Juli jumlah anak menikah usia dini
sebanyak 28, kata Sekretaris Cabang KPI Rembang, Iin Arinta Fahadiana dalam
Diskusi Publik Refleksi Hari Anak Nasional dengan tema 'Perkawinan Anak, Salah
Siapa' di Gedung BPPT,Thamrin, Jakarta, kemarin.
Sementara data lain
menunjukkan, ada beberapa penyebab terjadinya pernikahan anak usia dini. DR
Sukron Kamil, salah seorang peneliti dari UIN menyatakan, 62 persen wanita
menikah karena hamil, 21 persen pernikahan karena ingin memperbaiki ekonomi dan
keluar dari kemiskinan dan sisanya karena dipaksa orangtua dan karena status
sosial.
Banyak kasus-kasus pernikahan anak perempuan di bawah umur
yang terjadi di Indonesia terutama di pedesaan, mungkin, kita masih ingat
beberapa tahun lalu dan sampai menjadi konsumsi media nasional adalah
pernikahan Ulfa yang waktu itu masih berumur 12 tahun dengan Pujiono yang
berusia 46 tahun.
Dalam konteks hak anak, sangatlah jelas seperti yang
tercantum dalam pasal 26 ayat 1 butir c UU No. 23 Tahun 2002 tentang
Perlindungan Anak menyebutkan bahwa Orang tua berkewajiban dan bertanggung
jawab untuk mencegah terjadinya perkawinan di usia anak-anak.
Pada prespektif hak anak pencantuman kalimat tersebut
merupakan keharusan yang harus menjadi perhatian bersama, hal ini disebabkan
anak-anak yang terpaksa menikah dalam usia yang masih tergolong anak dilihat
dari aspek hak anak, mereka akan terampas hak-haknya, seperti hak bermain, hak
pendidikan, hak untuk tumbuh berkembang sesuai dengan usianya dan pada akhirnya
adanya keterpaksaan untuk menjadi orang dewasa mini.
Disisi lain, terjadinya pernikahan anak di bawah umur
seringkali terjadi atas dasar factor ekonomi (kemiskinan). Banyak orang tua
dari keluarga miskin beranggapan bahwa dengan menikahkan anaknya, meskipun anak
yang masih di bawah umur akan mengurangi beban ekonomi keluarga dan
dimungkinkan dapat membantu beban ekonomi keluarga tanpa berpikir akan dampak
positif ataupun negatif terjadinya pernikahan anaknya yang masih dibawah umur.
Kondisi ini pada akhirnya memunculkan aspek penyalahgunaan “kekuasaan”
atas ekonomi dengan memandang bahwa anak merupakan sebuah property/asset
keluarga dan bukan sebuah amanat dari Tuhan yang mempunyai hak-hak atas dirinya
sendiri serta yang paling keji adalah menggunakan alasan terminologi agama.
Adanya gambaran fenomena tersebut diatas, beberapa hal yang
harus dilakukan dalam memberikan perlindungan anak secara komprehensif adalah:
Memberikan pemahaman kepada keluarga dan masyarakat tentang hak-hak anak yang
melekat pada diri seorang anak itu sendiri; Memberikan pemahaman tentang kesehatan
reproduksi sejak anak-anak; Mendorong keluarga dan masyarakat untuk menciptakan
lingkungan yang ramah anak; Adanya kebijakan negara yang lebih melindungi hak
anak terutama dalam peraturan tentang persoalan pernikahan anak di bawah umur.
Satu hal yang juga harus menjadi perhatian bersama adalah
mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak dalam memberikan hak pendidikan,
hak tumbuh kembang, hak bermain, hak mendapatkan perlindungan dari kekerasan,
segala bentuk eksploitasi, dan diskriminasi. Serta yang paling penting adalah
menempatkan posisi anak pada dunia anak itu sendiri untuk berkembang sesuai
dengan usia perkembangan anak.
G. Dispensasi Nikah
Seiring dengan perkembangan zaman sekarang ini, banyak
fenomena adanya perkawinan di bawah umur, terutama di kalangan masyarakat
pedesaan. Hal ini terjadi disebabkan adanya faktor yang mendorong kepada
perbuatan tersebut, diantaranya adalah faktor internal dan eksternal. Dalam hal
ini perkawinan di bawah umur adalah perkawinan yang dilakukan dengan usia di
bawah ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang nomor 1
Tahun 1974 Tentang Perkawinan , yaitu 19 (Sembilan belas) tahun bagi laki-laki
dan 16 (enam belas) tahun bagi perempuan. Selain berguna untuk mengurangi
jumlah pertambahan penduduk, pencegahan perkawinan di bawah umur juga untuk
menjaga kesehatan istri dan juga keturunannya. Karena seorang wanita yang
menikah di usia yang masih terlalu muda dapat menyebabkan meningkatnya jumlah
ibu bayi yang meninggal dan keturunan yang dihasilkan rentan terhadap penyakit.
Oleh karena itu, tujuan perkawinan yang didambakan sulit sekali untuk
diwujudkan, yaitu sakinah, mawaddah, wa rahmah, serta keluar dari
prinsip-prinsip ajaran Islam, yaitu maqasid al-syari’ah.
Bagi mereka yang ingin menikah, tetapi belum memenuhi syarat
umur maka harus meminta izin "dispensasi nikah" kepada pengadilan
atau pejabat lain yang ditunjuk oleh kedua orang tua pihak pria maupun wanita,
sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) dan (2) Undang-Undang
Perkawinan. Selanjutnya dalam pelaksanaan teknis ketentuan UU itu, dalam
permeneg No.3 tahun 1975 ditentukan;
Dispensasi Pengadilan Agama, adalah penetapan yang berupa
dispensasi untuk calon suami yang belum mencapai umur 19 tahun dan atau calon
istri yang belum mencapai umur 16 tahun yanag dikeluarkan oleh Pen gadilan
Agama. (permeneg No.3/1975 pasal 1(2) sub g)
Apabila
seorang calon suami belum mencapai umur 19 tahun dan calon istri belum mencapai
umur 16 tahun hendak melangsungkan pernikahan harus harus mendapat dispensasi
dari Pengadilan Agama; (permeneg No.3/1975 pasal 13(1).
Permohonan dispensasi nikah bagi mereka tersebut pada ayat
(1) pasal ini, diajukan oleh orang tua pria mupun wanita kepada pengadilan
agama yang mewilayahi tempat tinggalnya; (permeneg No.3/1975 pasal 13(2).Pengadilan
Agama setelah memeriksa dalam persidangan, dan berkeyakinan, bahwa terdapat
hal-hal yang memungkinkan untuk memberikan dispensasi tersebut, maka Pengadilan
Agama memberikan dispensasi nikah dengan suatu penetapan; (permeneg No.3/1975
pasal 13 (3).Dalam hal permohonan dispensasi perkawinan ini harus dari orang
tua atau wali calon pengantin, jadi bukan calon pengantin itu seperti pada
permononan izin kawin bagi yang belum berumur.
Mekanisme pengajuan perkara dispensasi nikah sama dengan
mekanisme pengajuan perkara gugatan. Adapun mekanisme pengajuan dispensasi
nikah, yaitu:
Pertama: Sebelum pemohon mengajukan permohonannya, pemohon
ke prameja terlebih dahulu untuk memperoleh penjelasan tentang bagaimana cara
berperkara, cara membuat surat permohonan, dan diprameja pemohon dapat minta
tolong untuk dibuatkan surat permohonan.
Kedua: Surat permohonan yang telah dibuat dan ditandatangani
diajukan pada sub kepaniteraan permohonan, pemohon menghadap pada meja pertama
yang akan menaksir besarnya panjar biaya perkara dan menuliskanya pada surat
kuasa untuk membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus
telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, yang berdasarkan pasal
193 R.Bg atau pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 ayat (1) UUPA.
Ketiga: Pemohon kemudian menghadap kepada kasir dengan
menyerahkan surat permohonan dan SKUM. Kasir kemudian menerima uang tersebut
dan mencatat dalam jurnal biaya perkara, menandatangani dan memberi nomor
perkara serta tanda lunas pada SKUM, dan mengembalikan surat permohonan dan
SKUM kepada Pemohon.
Keempat: Pemohon kemudian menghadap pada Meja II dengan
menyerahkan surat permohonan dan SKUM yang telah dibayar.
Proses penyelesaian perkara permohonan dispensasi kawin di
Pengadilan Agama, Ketua Majelis Hakim setelah menerima berkas perkara,
bersama-sama hakim anggotanya mempelajari berkas perkara. Kemudian menetapkan
hari dan tanggal serta jam kapan perkara itu disidangkan serta memerintahkan
agar para pihak dipanggil untuk datang menghadap pada hari, tanggal, dan jam
yang telah ditentukan.Kepada para pihak diberitahukan pula bahwa mereka dapat
mempersiapkan bukti-bukti yang diajukan dalam persidangan. Namun, biasanya
bukti-bukti sudah dititipkan kepada panitera sebelum persidangan.
Setelah persidangan dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum
oleh Ketua Majelis, maka para pihak berperkara dipanggil ke ruang persidangan.
Kemudian ketua majelis berusaha menasehati pemohon, anak pemohon dan calon anak
pemohon dengan memberikan penjelasan tentang sebab akibatnya apabila pernikahan
dilakukan belum cukup umur dan agar menunda pernikahannya. Bila tidak berhasil
dengan nasehat-nasehatnya, kemudian ketua majelis membacakan surat permohonan
pemohon yang telah didaftarkan di kepaniteraan pengadilan agama.
Selanjutnya ketua majelis memulai pemeriksaan dengan
pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada pemohon, anak pemohon dan calon anak
pemohon secara bergantian. Kemudian Ketua Majelis melanjutkan pemeriksaan bukti
surat, dan pemohon menyerahkan bukti surat:
Foto
copy surat kelahiran atas nama anak pemohon yang dikeluarkan oleh kepala desa
atau kelurahan, oleh Ketua Majelis diberi tanda P.1.Surat pemberitahuan
penolakan melangsungkan pernikahan Model N-9 yang dikeluarkan oleh Kantor
Urusan Agama. Selanjutnya Ketua Majelis menyatakan sidang disekors untuk
musyawarah. Pemohon, anak pemohon dan calon anak pemohon diperintahkan ke luar
dari ruang persidangan. Setelah musyawarah selesai, skors dicabut dan pemohon
dipanggil kembali masuk ke ruang persidangan, kemudian dibacakan penetapan.
BAB III
PENUTUP
` 1. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat
disimpulkan bahwa pernikahan dini atau perkawinan dibawah umur lebih bayak
mudharat dari pada manfaatnya.Oleh karena itu patut ditentang. Orang tua harus
disadarkan untuk tidak mengizinkan menikahkan/mengawinkan anaknya dalam usia
dini atau harus memahami peraturan perundang-undangan untuk melindungi anak
Namun dilain pihak permasalahan
pernikahan dini tidak bisa diukur dari sisi agama terutama dari sisi agama
Islam. Karena menurut Agama Islam jika dengan menikah muda mampu
menyelamatkan diri dari kubangan dosa dan lumpur kemaksiatan maka menikah
adalah alternatif yang terbaik. Namun jika dengan menunda pernikahan sampai
usia matang mengandung nilai positif maka hal ini adalah lebih utama.
2.
Saran
Upaya pencegahan pernikahan anak di
bawah umur akansemakin maksimal bila anggota masyarakat turut serta
dalam pencegahan
pernikahan anak di bawah umur yang ada di sekitar mereka. Kerja sama
antara pemerintah dan masyarakat merupakan jurus terampuhsementara ini
untuk mencegah terjadinya pernikahan anak di bawah umur sehingga
kedepannya diharapkan tidak akan ada lagi anak yang menjadi korban akibat pernikahan tersebut
dan anak-anak Indonesia bisa lebih optimis dalam menatap masa depannya kelak.
DAFTAR PUSTAKA
·